Komnas HAM minta polisi hentikan proses hukum terhadap aktivis Pusaka Sudarto.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara meminta polisi menghentikan proses hukum terhadap aktivis Pusat Studi Antar-Komunitas (Pusaka), Padang, Sudarto.
Menurut Beka, Sudarto merupakan pembela HAM yang memperjuangkan hak konstitusi warga negara untuk beribadah dan berkeyakinan yang belum bisa dipenuhi negara.
"Faktanya memang ada. Artinya kesepakatan ini membatasi ibadah (Natal) ramai-ramai. Bolehnya (perayaan Natal) di rumah masing-masing. Itu kan juga pelarangan," kata Beka kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/1).
Sudarto merupakan aktivis yang vokal terhadap isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Dia ditangkap oleh Polda Sumantara Barat pada Selasa (7/1), berdasarkan Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus.
Disinggung mengenai restorative justice yang sedang diupayakan polisi, Beka mengatakan, hal itu tidak perlu dilakukan karena memang tidak ada unsur pidana. Beka menyakini, posisi Sudarto adalah membela kaum minoritas.