Belasan jaksa itu akan meneliti berkas perkara insiden tersebut setelah menerima tahap I pemberkasannya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan 15 jaksa untuk menangani insiden Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Insiden ini merenggut 133 nyawa warga yang berupaya keluar dari stadion ketika panik menerima gas air mata dari kepolisian.
"Jaksa 15 orang," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur Sofyan Selle, saat dikonfirmasi, Rabu (19/10).
Belasan jaksa itu akan meneliti berkas perkara insiden tersebut setelah menerima tahap I pemberkasannya. Alhasil, kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materil dapat terpenuhi dan penanganannya terus berlanjut.
Sayangnya, pihaknya belum menerima pemberkasan selain surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Sementara pada SPDP belum tercantum nama para tersangka.
Padahal kepolisian telah menetapkan enam tersangka pada insiden ini. Para tersangka mulai dari anggota kepolisian itu sendiri hingga Direktur Utama PT LIB.