Tingginya prevalensi perokok anak di Indonesia disebabkan masifnya paparan iklan promosi dan sponsor rokok terhadap anak.
Belasan organisasi masyarakat sipil mendesak disahkannya revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak. Data Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan prevalensi merokok penduduk usia anak 10-18 tahun naik, dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.
Tingginya prevalensi perokok anak di Indonesia disebabkan masifnya paparan iklan promosi dan sponsor rokok terhadap anak, serta akses rokok yang mudah bagi anak karena harganya sangat murah dan dijual dalam sistem eceran. Masifnya serbuan iklan, promosi dan sponsor rokok baik di luar ruang, di dalam ruang, di televisi dan media sosial yang dilakukan industri rokok membuktikan bahwa kaum muda menjadi target pemasaran industri rokok untuk mendapatkan perokok pengganti demi keberlangsungan bisnisnya.
Sebanyak 12 organisasi itu terhimpun dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak). Organisasi ini mewakili Yayasan Lentera Anak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komite Nasional Pengendalian Tembakau, FAKTA Indonesia, Yayasan Kakak, Pusaka Indonesia, Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC), Pembaharu Muda 3.0, Gerakan Muda FCTC, Smoke Free Agent (SFA), Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), dan Aksi Kebaikan.
Desakan disuarakan enam perwakilan Kompak serta praktisi kesehatan, Muhammad Ridha. Kepada awak media, Perwakilan Kompak, Rama Tantra, menyebutkan aksi parade mural Hari Kesehatan Nasional hari ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus mendorong Pemerintah membuat kebijakan yang lebih kuat guna melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari dampak rokok yang sangat berbahaya. Aksi kreatif dengan tagar #ParadeMural Hari Kesehatan Nasional bertema Potret Buram Kesehatan Negeriku berlangsung di Taman Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/11).
Mural dipilih sebagai media penyampaian aspirasi ketika sistem penyampai aspirasi formal di pemerintahan tidak berjalan baik, sehingga diperlukan media alternatif yakni karya mural, untuk menyuarakan pendapat, khususnya Revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Parade mural yang berlangsung hari ini menunjukkan kaum muda tidak pernah kehabisan ide kreatif menyampaikan pesan advokasi, khususnya terkait kebijakan kesehatan.