Nasional

Belenggu regulasi dalam praktik penyehat dan pengobatan tradisional

Berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah dianggap menyingkirkan profesi penyehat tradisional.

Senin, 14 Juni 2021 06:00

Nada bicara Ketua Umum Forum Induk Pengobat Tradisional Indonesia (FIPTI) Brury Mahendra tampak sendu, ketika menceritakan tak sedikit penyehat tradisional—orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional empiris, dengan pengetahuan dan keterampilan dari pengalaman turun temurun atau pendidikan nonformal—yang patah arang.

Brury bilang, mereka ada yang banting setir menjadi pengemudi ojek daring, kuli, dan petani. Secara umum, penyehat tradisional atau alternatif melakukan praktik menggunakan metode, seperti pijat, bekam, jamu, atau herbal.

“Banyak pengobat tradisional itu patah harapan. Artinya, buat apa mendalami pengobatan tradisional kalau kita enggak boleh berpraktik,” kata Brury saat dihubungi Alinea.id, Kamis (10/6).

Alih profesi kolega Brury itu, katanya, disebabkan ada kekangan regulasi yang membatasi ruang gerak usaha pengobatan tradisional. Pria yang 13 tahun melakoni usaha obat tradisional itu pun mengaku ikut merasakan dampaknya. Ia mengatakan, pernah dipersulit menjalankan bisnisnya oleh Dinas Kesehatan Kota Depok, Jawa Barat.

“Saya rekrut dokter dua orang di klinik. Mau izin sebagai terapi bekam. Tapi engak boleh oleh dinas kesehatan,” ujar pemilik PT Herbal Insani itu.

Achmad Al Fiqri Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait