Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, tindakan tersebut merupakan modus pelaku TPPU.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, salah satu modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah menggunakan pihak lain (nominee) untuk menyamarkan kepemilikan aset.
Hal itu disampaikan Alex dalam merespons informasi adanya nama warga yang dicatut pengusaha Dadan Tri Yudianto. Dadan Tri diduga mencatut nama orang lain atas kepemilikan mobil mewah.
"Ya, salah satu modus-modus pencucian uang di antaranya, kan, menggunakan nominee dan sebagainya," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (23/5).
Terhadap warga yang namanya dicatut atas kepemilikan aset Dadan Tri, Alex mempersilakan mereka memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Silakan saja nanti warga tersebut memberikan keterangan kalau dipanggil penyidik," ujar dia.