Hingga kini, Disnakertrans telah menyetop sementara operasi 141 tempat usaha.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mencabut izin satu pun perusahaan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Padahal, ada 141 tempat usaha yang diberhentikan sementara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi Jakarta, Andri Yansyah, menyatakan, pihaknya baru akan mengeluarkan rekomendasi cabut izin kala perusahaan yang disetop sementara itu masih nekat beroperasi.
"Kalau perusahaan tersebut masih membandel atau membuka, baru izin usahanya terancam dicabut," katanya, Selasa (5/5). Sikap ini diklaim sesuai ketentuan.
Usulan pencabutan izin akan diberikan kepada instansi terkait. "Kita rekomendasikan ke PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red)," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, beberapa sektor usaha diizinkan beroperasi selama PSBB. Sektor pangan, energi, logistik, dan perbankan, misalnya.