Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemberian vaksin (imunisasi) campak Measles Rubbela (MR) ditunda.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemberian vaksin (imunisasi) campak Measles Rubbela (MR) ditunda terlebih dahulu. Alasannya, vaksin tersebut belum mengantongi sertifikat halal dari MUI. Padahal, ikhwal stempel halal ini, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal jelas mengaturnya.
Sebelumnya, MUI telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek. "Menkes telah datang hari Jumat ke kantor MUI. Hasil pertemuan, vaksin itu belum mendapatkan sertifikat halal dari MUI," katanya di kantor MUI, Jakarta, Senin (6/8).
Sementara, imbuh Anwar, Islam juga menegaskan perkara halal dan haram untuk dikonsumsi. Vaksin MR sendiri menurutnya masih disangsikan kehalalannya. Oleh karena itu, ia mengimbau supaya pemberian vaksin ditinggalkan.
Apalagi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ia nilai tak menempuh prosedur pengecekan kehalalan produk. "Padahal semestinya, sejak jauh hari ada pengajuan surat kepada MUI atau LPPOM untuk diperiksa vaksin tersebut. Namun, suratnya tidak pernah masuk, bagaimana LPPOM akan menindaklanjuti. Ini menurut saya keteledoran oleh Kemenkes," urainya.
Ia menyayangkan, ada pernyataan dari pejabat Kemenkes yang menyebut vaksin ini halal dan aman digunakan. "Logikanya, bagaimana MUI telah memberikan sertifikat halal, sementara permohonan saja tidak ada," ujarnya.