Istilah KLB dalam peraturan perundang-undangan mengacu pada penyakit menular.
Kasus gangguan gagal ginjal akut yang melanda Indonesia, telah mencapai angka 255 kasus. Dari jumlah tersebut, 143 pasien di antaranya meninggal dunia, atau tingkat kematiannya 56%.
Dengan jumlah kasus dan tingkat kematian yang tinggi, muncul sejumlah pertanyaan dan desakan soal belum ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kasus gangguan gagal ginjal akut.
Juru bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M. Syahril, mengungkapkan alasan pihaknya tidak menetapkan kasus gangguan gagal ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Syahril menuturkan, istilah KLB dalam peraturan perundang-undangan mengacu pada penyakit menular.
"Istilah KLB dalam UU Wabah dan Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular," kata Syahril dalam keterangan pers daring, Selasa (25/10).
Kendati demikian, Syahril mengklaim pemerintah telah merespons penanganan kasus gangguan gagal ginjal akut secara cepat dan komprehensif. Kemenkes telah bekerja sama dengan berbagai pihak sebagai upaya dari penanganan kasus gangguan gagal ginjal akut.