Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw, membeberkan tiga bidang penilaian yang dijadikan dasar evaluasi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi 71 penjabat (Pj) kepala daerah yang telah dilantik dan jatuh tempo masa evaluasinya. Adapun evaluasi Pj kepala daerah ini dilakukan per tiga bulan sekali atau per triwulan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw, membeberkan tiga bidang penilaian yang dijadikan dasar evaluasi.
Pertama, bidang pemerintahan. Berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, belum seluruh Pj kepala daerah melakukan perubahan terhadap layanan publik. Selain itu, seluruh Pj kepala daerah juga belum seluruhnya mengalokasikan anggaran untuk dukungan Pemilu 2024.
"Khususnya yang APBD-nya kecil, kalau disekaliguskan dipotong di 2024 maka pada 2024 tidak akan ada pembangunan. Ini harus dicicil pada 2023 dan kemudian 2024," katanya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penjabat Kepala Daerah yang berlangsung secara virtual pada Selasa (20/12).
Kedua, bidang pembangunan yang meliputi lima aspek dari 10 indikator pembangunan. Untuk aspek ini, Tomsi memberikan catatan serius bagi Pj kepala daerah yang belum mengoptimalkan realisasi anggaran, serta belum melakukan langkah-langkah kebijakan pengendalian inflasi.