Dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, salah satunya akan mengatur agar tenaga kerja asing dapat masuk tanpa birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam klaster ketenagakerjaan di dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja salah satunya akan mengatur agar tenaga kerja asing dapat masuk tanpa proses birokrasi yang panjang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan tenaga kerja asing yang dapat bekerja di Indonesia memiliki sejumlah persyaratan yang harus diikuti dan akan dibatasi jumlahnya.
Lagi pula, lanjutnya, UU Omnibus Law tersebut prinsipnya untuk membuka lapangan kerja bagi penduduk Indonesia, bukan pekerja asing.
"Pekerja asing akan dibatasi. Prinsip UU Omnibus Law itu adalah untuk menciptakan lapangan kerja dalam negeri, bukan justru memberikan lapangan kerja baru bagi orang asing," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12).
Dia pun mengatakan untuk klaster ketenagakerjaan, pihaknya diminta untuk melakukan inventarisasi data mengenai kebutuhan-kebutuhan yang ada di dalam UU "sapu jagad" tersebut.