Nasional

Usai dituntut bui seumur hidup, Benny Tjokro dinanti kasus penggelapan

Bareskrim segera periksa tersangka Benny Tjokro dalam kasus penghimpunan dana ilegal PT Hanson International Tbk.

Rabu, 21 Oktober 2020 10:07

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa Benny Tjokro sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan penghimpunan dana ilegal PT Hanson International Tbk. dan koperasi Hanson Mitra Mandiri.

Pemeriksaan Benny Tjokro sebagai tersangka merupakan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pelimpahan berkas oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersangka Benny Tjokro selama ini terhambat karena dia juga tengah menjalani proses persidangan dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebut, usai tersangka Benny Tjokro divonis dalam kasus Jiwasraya, penyidik tengah mengatur jadwal pemeriksaannya. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan JPU untuk memeriksa tersangka Benny Tjokro.

"Penyidik masih mengoordinasikan dengan JPU maupun pihak pengadilan untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Mengingat padatnya jadwal persidangan," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Selain kasus penghimpunan dana ilegal, Benny Tjokro tengah diadili dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10) lalu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dituntut jaksa umum penjara seumur hidup. Tuntutan ini sama persis dengan terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Ayu mumpuni Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait