Tan Kian lakukan kerja sama pembangunan apartemen dengan Benny Tjokrosaputro.
Pemeriksaan konglomerat properti Tan Kian diduga berkaitan dengan penyamaran aset tersangka korupsi PT Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Tan Kian diperiksa sebagai saksi, Senin (27/1).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, mengungkapkan perusahaan properti milik Tan Kian telah bekerja sama menyelesaikan sebuah proyek (KSO) bersama Benny Tjokrosaputro.
"Diduga samarkan aset. Makanya dipastikan. Jika ada KSO berapa uang yang masuk, benar tidak uang dia (Benny Tjokrosaputro)," tutur Febrie, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
KSO yang dilakukan keduanya terkait tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Tanah tersebut rencananya diperuntukan pembangunan apartemen.
"Ada 500 unit apartemen yang dibangun dan setiap unit seharga Rp2 miliar sampai Rp3 miliar," ujar Febrie.