Nasional

Berantas judi online, Dirjen Aptika Kominfo diminta lakukan 4 hal ini

Ini sesuai Inmenkominfo 1/2023 tertanggal 14 September 2023.

Jumat, 15 September 2023 12:51

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Aptika Kominfo) diperintahkan melakukan berbagai hal untuk memberantas konten judi online. Ini sesuai Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika (Inmenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tertanggal 14 September 2023.

Pertama, melakukan upaya preventif dan proaktif dalam memberantas konten judi online di platform digital, termasuk media sosial (medsos) selama sepekan sejak Inmenkominfo 1/2023 tersebut. Pun mengevaluasi secara berkala guna mencegah kembali munculnya konten terkait.

Kedua, diinstruksikan melakukan upaya preventif dan proaktif memberantas berbagai macam konten judi online yang menyusup ke berbagai situs pemerintahan selama seminggu. Wajib dievaluasi berkala untuk mencegah kemunculan kembali konten tersebut.

Selanjutnya, mengidentifikasi semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online secara berkala. Kemudian, mengedukasi dan mengampanyekan gerakan antijudi online kepada masyarakat. 

Keempat, diminta menginstruksikan penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk penyelenggara jasa internet, mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah tentang moderasi konten. Pun memastikan sistem elektroniknya tak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terlarang.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait