DPR telah mengesahkan RUU PDP menjadi UU melalui rapat paripurna, Selasa (20/9).
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (20/9). Berbagai pelanggaran oleh individu maupun korporasi akan dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menerangkan, ketentuan sanksi administratif diatur di dalam Pasal 57. Hukumannya dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, hingga denda administratif.
"[Denda administratif] paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran," ucapnya, melansir situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sanksi administratif diberlakukan kepada pengendali atau pemroses data pribadi yang melanggar UU PDP. "Di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah."
Sementara itu, aturan soal sanksi pidana diatur di dalam Pasal 67-Pasal 73. Ancamannya dapat berupa denda maksimal Rp4 miliar-Rp6 miliar dan dipenjara 4-6 tahun.