"UU Ciptaker (Cipta Kerja) sudah tidak ada, kan."
Nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan negara di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, dinilai lemah. Pangkalnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat.
Saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2) lalu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyampaikan, kesalahan kliennya semestinya tidak diproses secara hukum. Dalihnya, "penyimpangan" tersebut "diampuni" atau diakomodiasi dalam Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU Cipta Kerja.
"UU Ciptaker (Cipta Kerja) sudah tidak ada, kan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO FH Unand), Feri Amsari, saat dihubungi Alinea.id, Senin (20/2).
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena ada kesalahan prosedur dalam penyusunannya atau cacat formil. Pemerintah dan DPR pun diperintahkan memperbaikinya hingga 2 tahun sejak putusan itu dibacakan atau statusnya menjadi inkonstitusional permanen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. Sayangnya, pada Kamis (16/2), DPR tidak mengesahkannya dalam rapat paripurna penutupan masa sidang III 2022/2023.