Pesan yang diduga dari Brigjen Asep Guntur Rahayu itu, juga mengungkapkan alasan pengunduran diri.
Protes TNI terhadap penetapan anggotanya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi di Basarnas pada Kamis (27/8) oleh KPK berbuntut panjang. Diawali dari permintaan maaf dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada rombongan Puspom TNI pada Jumat (28/7).
Tak lama berselang, beredar pernyataan melalui aplikasi pesan singkat pengunduran diri Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. Dengan ini, saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan," tulis pesan singkat itu yang diterima wartawan, Jumat (28/7).
Pesan singkat itu juga menjelaskan kapan surat resminya akan disampaikan.
"Surat resmi akan saya sampaikan Senin," tulisan pesan itu lagi.