Nasional

Berikut cara mengurus jenazah pasien Covid-19

Mengurus jenazah pasien Covid-19 harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).

Rabu, 25 Maret 2020 06:52

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan edaran Nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan coronavirus. 

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan pelaksanaan pemulasaran/mengurus jenazah pasien Covid-19 harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP),  untuk mencegah penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung dan lingkungan.

"Seluruh petugas mengurus jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular," kata Widyastuti dalam edarannya di Jakarta, Selasa (24/3). 

Widyastuti menjelaskan petugas wajib terlebih dahulu memberikan penjelasan terhadap pihak keluarga tentang penanganan khusus tersebut. Jika ada pihak keluarga yang ingin melihat jenazah, maka harus menggunakan Alat Pelindung Diri (ADP). 

"Diizinkan dengan syarat memakai APD lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah," kata dia. 

Ardiansyah Fadli Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait