Mahfud MD sebut berkas perkara Ferdy Sambo hanya satu kali proses ke JPU.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan kelengkapan berkas perkara kasus Ferdy Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan.
"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9).
Menurutnya, Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya. Sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya.
“Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud.
Terakhir, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J telah lengkap. Ada lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.