Berkas kasus Hercules dan kelompoknya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Anggota Polres Metro Jakarta Barat telah menyerahkan tersangka aksi premanisme lahan, Hercules beserta 11 tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, menyatakan berkas kasus Hercules dan kelompoknya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Untuk kasus Hercules dan tersangka lainnya sebanyak 12 orang, berdasarkan penilaian jaksa dinyatakan lengkap. Maka hari ini mereka kami limpahkan ke kejaksaan, yang biasa di sebut tahap dua," ujar AKBP Edi, Kamis (27/12).
Hercules dan 11 anggotanya segera digiring menuju tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk diproses lebih lanjut beserta barang bukti berupa sejumlah senjata tajam, anak kunci yang dirusak dari gembok dan lain sebagainya.
"Tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke kejaksaan," ujar dia.