Nasional

Berkas kasus Ismail Bolong dikembalikan

Penyidik memiliki target 14 hari untuk memenuhi petunjuk JPU terkait berkas perkara tersangka Ismail Bolong.

Kamis, 22 Desember 2022 12:02

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) atau kasus Ismail Bolong. Bersama  Budi alias BP dan Rinto alias RP, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kini penyidik kepolisian tengah melakukan pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengembalian berkas baru diterima kemarin (21/12).

“Jadi tim penyidik masih memenuhi apa saja petunjuk dari JPU,” kata Dedi di Kawasan Monas, Kamis (22/12).

Dedi menyebut, penyidik memiliki target 14 hari untuk memenuhi petunjuk tersebut. Proses ini masih dalam tahap I.

“Nanti apabila sudah terpenuhi selama 14 hari intinya berkas perkara akan dikasih ke JPU untuk diteliti kembali,” ujarnya.

Immanuel Christian Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait