Penyidik memiliki target 14 hari untuk memenuhi petunjuk JPU terkait berkas perkara tersangka Ismail Bolong.
Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) atau kasus Ismail Bolong. Bersama Budi alias BP dan Rinto alias RP, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kini penyidik kepolisian tengah melakukan pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengembalian berkas baru diterima kemarin (21/12).
“Jadi tim penyidik masih memenuhi apa saja petunjuk dari JPU,” kata Dedi di Kawasan Monas, Kamis (22/12).
Dedi menyebut, penyidik memiliki target 14 hari untuk memenuhi petunjuk tersebut. Proses ini masih dalam tahap I.
“Nanti apabila sudah terpenuhi selama 14 hari intinya berkas perkara akan dikasih ke JPU untuk diteliti kembali,” ujarnya.