Nasional

Berkas kasus Jhon Kei dinyatakan P21

Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Rabu, 19 Agustus 2020 11:20

Penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan barang bukti dan tersangka kelompok Jhon Kei. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

"Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (19/8).

Penyerahan akan dilakukan hari ini. Kemudian, Jhon Kei dan anak buahnya akan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah penahanan Jhon Kei masih berada di Polda Metro Jaya atau segera dipindahkan.

"Akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU dalam hal ini," ucap Yusri.

Ayu mumpuni Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait