Kewenangan penahanan Samin Tan pun beralih menjadi tanggung jawab JPU selama 20 hari per 3 Juni 2021.
Berkas perkara bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan, rampung. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkannya kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6).
Samin merupakan tersangka dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT BLEM telah mengakuisisi PT AKT.
"Sebelumnya telah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (4/6).
Kewenangan penahanan telah beralih menjadi tanggung jawab tim JPU selama 20 hari per 3 Juni 2021. Samin akan mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi)," kata Ali. Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.