Selain Achmad, KPK juga melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga legislator daerah Kabupaten Lampung Tengah lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan eks Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S ke tahap penuntutan. Achmad merupakan tersangka kasus suap pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur (SMI) atau pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Tak hanya Achmad, KPK juga melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga anggota legislator daerah Kabupaten Lampung Tengah lainnya yakni Bunyana, Raden Zugiri, serta Zainudin.
"Penyidikan untuk empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT SMI atau pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 telah selesai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/8).
Febri mengatakan, rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam mengusut perkara ini KPK telah memeriksa 13 saksi yang berasal dari berbagai unsur.
"Sejauh ini dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari berbagai unsur yakni Bupati Lampung Tengah, Ketua DPRD Lampung Tengah, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, serta wiraswasta," ujar Febri.