Berkas Richard Muljadi dinyatakan P21 setelah dua bulan setengah melalui proses penyidikan dan penyelidikan.
Polda Metro Jaya menyatakan berkas penyidikan terhadap tersangka kasus narkotika, Richard Muljadi, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan. Penyidik Polda Metro Jaya pun akan melakukan pelimpahan berkas tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/11), hari ini.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai arahan dari Kejati (Kejaksaan Tinggi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (13/11).
Argo mengatakan, status P-21 tersebut dikeluarkan Kejaksaan setelah penyidik melakukan penyidikan selama dua bulan setengah. Pada elimpahan tahap kedua, penyidik akan turut melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Menurut Argo, pihaknya telah telah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu terhadap Richard. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyatakan kondisi tersangka dalam keadaan normal.
Argo juga menjelaskan cucu konglomerat Kartini Muljadi itu telah melalui assesment untuk proses rehabilitasi. Namun, Argo tidak menjelaskan lebih rinci mengenai hasilnya.