Keempat tersangka rencananya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Barang bukti dan berkas penyidikan empat penerima suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) pada 2015-2016 dinyatakan lengkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyerahkannya ke pengadilan, Kamis (30/1).
"Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, beberapa saat lalu.
Berkas perkara dan bukti miliki empat tersangka. Bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di KPP PMA Tiga Jakarta Khusus, Hadi Sutrisno; serta Ketua dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari-Muhammad Naim Fahmi.
Meski telah dilimpahkan, komisi antirasuah segera menyusun surat dakwaannya. Diklaim akan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan dalam tempo dua pekan.
Kasus berawal dari permohonan persetujuan restitusi pajak senilai Rp5,03 miliar Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim, kepada KPP PMA Tiga Jakarta Khusus. Hadi lantas meminta imbalan Rp1 miliar.