Penahanan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial menjadi kewenangan JPU.
Berkas perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sudah lengkap atau P21. Tersangka kasus dugaan suap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah diserahkan kepada Jaksa penuntut umum (JPU) beserta barang bukti, Selasa (22/6).
"Berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap setelah Tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6).
Menurut Ali, penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung 22 Juni 2021 sampai 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta. Dalam 14 hari kerja, JPU bakal melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," ucapnya.
Diketahui, KPK juga menetapkan eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara, Maskur Husain, sebagai tersangka. KPK menyebut kasus yang menjerat tiga orang itu bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang turut mengenalkan Stepanus dengan Syahrial.