Dalam kasus ini ditetapkan empat orang tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berupa melarikan diri dari karantina.
Dalam kasus tersebut ditetapkan empat orang tersangka, yakni selebgram Rachel Vennya, Salim Naudrer, Maulida Khairunnia, dan seorang penjaga di Bandara Soekarno Hatta berinisial OP. Berkas perkara pun akan dilimpahkan pertama kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk (kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan dan hari ini (dilimpahkan) ke JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (15/11).
Dia menjelaskan, berkas perkara displit menjadi dua berkas berbeda. Pemisahan berkas dilakukan berdasarkan peranan para tersangka.
"Untuk dua berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan, 1 LP berkasnya di split berdasarkan peranannya, makanya berkasnya berbeda," tuturnya.