Penyidik juga masih menelusuri aset para tersangka kasus penggelapan dana oleh ACT.
Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, saat ini berkasa perkara para tersangka memang masih dilengkapi. Kendati demikian, ditargetkan akan selesai dalam waktu dekat.
"Minggu depan dilimpahkannya," katanya kepada Alinea.id, Jumat (12/8).
Sejauh ini terkait dengan penyitaan aset sendiri, dipastikan dia masih terus dilakukan penelusuran aset lainnya. Dia pun memastikan, semua aset yang didapat dari hasil penggelapan dana santunan korban jatuhnya pesawat Boeing JT 610 oleh ACT akan dirampas habis.
Terakhir diberitakan, Polri melaporkan dugaan penyelewengan terkait Dana Sosial Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp107,3 miliar. Hasil itu didapatkan dari laporan tim audit dan penyidik Bareskrim Polri.