Nasional

Berkas perkara tersangka obstruction of justice dilimpahkan ke JPU

Jaksa akan teliti berkas perkara tersangka obstruction of justice.

Kamis, 15 September 2022 17:53

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) untuk kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Pelimpahan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas tujuh orang tersangka itu diterima. Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. 

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (15/9).

Adapun tujuh orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka pertama adalah Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri per 18 Juli 2022. Lalu, pada 4 Agustus 2022. Dia resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. 

Immanuel Christian Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait