Pelimpahan itu terkait tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka kasus tersebut.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (persero) pada beberapa perusahaan periode 2012 sampai 2019. Pelimpahan itu terkait tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahannya dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menyerahkan tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (persero) kepada JPU pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” kata Ketut dalam keterangan Rabu (11/5).
Ketut menyebut, jaksa peneliti akan melakukan analisa terhadap sejumlah berkas tersebut. Durasi penelitian dilakukan dalam waktu tujuh hari semenjak berkas tersebut diserahkan.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari,” ujar Ketut.