Penjeratan hukum kepada Wesmad menjadi pengingat keparuhan protokol kesehatan.
Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pelimpahan berkas tahap pertama tersangka Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo kepada jaksa penuntut umum (JPU). Wasmad ditetapkan sebagai tersangka atas penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian, Wasmad disangkakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Iya siang ini jam 14.00 berkasnya sudah diterima Kejaksaan Tinggi Jateng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menambahkan, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19.
Perkara tersebut, menjadi pengingat seluruh elemen agar mematuhi anjuran protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19.