Kejati DKI masih menunggu para tersangka dan barang bukti sebelum akhirnya dibawa ke persidangan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, berkas tahap I kasus dalam dugaan peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa telah lengkap atau P21. Penyerahan berkas dilakukan oleh Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, selain Teddy, penyerahan berkas juga berlaku untuk 10 tersangka lainnya. Mereka adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
“TM dan kawan-kawan P21 hari ini,” kata Ade, Rabu (21/12).
Ade menyebut, kejaksaan kini menunggu penyerahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka. Pihaknya akan menunggu para tersangka dan barang bukti sebelum akhirnya dibawa ke persidangan.
“Kita siap kapanpun penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.