Firli Bahuri hingga kini tidak juga memenuhi panggilan Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus dugaan pemerasan SYL.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pelanggaran etik pada Selasa (14/11). Ini dilakukan seiring gagalnya agenda klarifikasi pada Rabu (8/11), jadwal yang sempat ditawarkan Firli.
"[Firli] akan diperiksa Selasa, tanggal 14 November 2023, pukul 10.00 WIB," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (10/11).
Pemanggilan itu dilakukan seiring adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) kala itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Firli kepada Dewas KPK, 6 Oktober silam. Laporan tersebut pun diseriusi Dewas KPK.
Setidaknya beberapa pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Misalnya, SYL hingga beberapa pimpinan KPK, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.
Namun, tidak demikian dengan Firli. Ia mulanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk klarifikasi pada 27 Oktober, tetapi mangkir.