PMKS takkan dibawa ke panti sosial karena tidak diketahui bebas Covid-19 atau tidak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menindak tegas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Arifin, menyatakan, mereka yang melanggar bakal langsung dipulangkan dan dijatuhkan sanksi administratif.
"Yang ada di pinggir-pinggir jalan, di simpang-simpang lampu merah, dan sebagainya kita akan bubarkan," ucapnya, Jumat (24/4).
PMKS yang terciduk takkan diamankan dan digelandang ke pantia sosial. Ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos).
"Mereka ini kan, ya, kita tidak tahu apakah kondisinya aman atau tidak. Jangan sampai nanti dibawa ke panti malah yang sudah 'hijau', jadi enggak 'hijau'," jelas dia.