Ketua majelis hakim, Alimin Ribut, menjadwalkan pemeriksaan saksi 2 kali dalam seminggu.
Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam sidang penganiayaan anaknya, David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, ia bakal membawa barang bukti baru.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, membenarkan rencana Jonathan tersebut. "Ya, ayah David akan sampaikan barang bukti baru," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (13/6).
Barang bukti itu, kata Mellisa, terkait kondisi terkini David. Namun, ia belum berkenan memerinci karena nantinya akan dibuka dalam persidangan. Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji.
Ketua majelis hakim, Alimin Ribut, menjadwalkan pemeriksaan saksi 2 kali dalam seminggu. Pekan ini, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6). Saksi di lokasi kejadian menjadi prioritas pertama yang dihadirkan.
Kelima saksi yang akan didahulukan, yakni 2 orang keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).