Dorfin Felix sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Dorfin Felix, penyelundup narkoba asal Perancis, membeberkan kronologi pelariannya dari Rutan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) saat bersaksi di sidang terdakwa kasus pungutan liar, Kompol Tuti Mariyati di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Rabu (14/8).
Dorfin Felix dalam memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim awalnya berbelit-belit. Karena sikapnya itu, membuat salah seorang anggota Majelis Hakim Fathurrauzi menegurnya. Fathurrauzi memberikan peringatan keras agar Dorfin Felix menyampaikan keterangan yang jujur dalam persidangan.
“Kepada saksi diminta untuk memberikan keterangan yang jujur. Kalau tidak menjawab apa yang menjadi bahan pertanyaan dalam persidangan, maka saksi bisa ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Fathurrauzi kepada Dorfin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Rabu (14/8).
Mendengar pernyataan Majelis Hakim, Dorfin yang didampingi seorang penerjemah dari Kantor Bahasa NTB meminta maaf. Selanjutnya, ia menyatakan siap memberikan keterangan yang jujur. Ketika ditanya soal asal-usul gergaji besi ukuran kecil yang dia dapatkan untuk memotong jendela jeruji besi di kamar sel tahanannya, Dorfin mengaku tidak tahu.
Hanya, dia mengaku mendapatkan alat potong tersebut saat mendapat kiriman makanan dari luar. Gergaji besi itu terselip di antara kiriman tersebut. “Saya dapat dari makanan yang masuk ke saya, tidak tahu siapa yang kasih," ujar Dorfin melalui penerjemahnya.