KKEP tengah memproses kasus perselingkuan polwan HH dengan pendeta SA.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan polisi wanita (polwan) yang diduga berselingkuh dengan pendeta di Kota Ambon terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi tersebut kerap terjadi pada kasus-kasus sebelumnya.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, kelanjutan dalam penuntasannya akan terus dilihat hingga putusan keluar terhadap sang polwan. Upaya pembelaan dari sang polwan juga belum nampak.
"Dari kasus-kasus seperti ini yang sudah ada putusan kode etiknya, kemungkinan akan dipecat," kata Poengky saat dikonfirmasi, Senin (9/5).
Poengky menyebut, putusan terhadap oknum polwan itu akan menunggu hasil pemeriksaan terkait pelanggaran kode etiknya. Saat ini pemeriksaan dilakukan oleh Polda Maluku.
"Putusannya tergantung dari hasil pemeriksaan sidang kode etik di Polda Maluku," ujar Poengky.