Beberapa orang mesti berjuang demi menghidupi keluarga, meski pendapatan menurun imbas larangan mudik Lebaran.
Sore itu, beralas tikar di trotoar pintu masuk Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sulyana terlihat gelisah. Matanya terus memantau ke berbagai arah di terminal. Sejak tadi, tak ada seorang pun pembeli cemilan dan minuman ringan yang ia gelar di atas tikar.
Hari itu, kondisi terminal sepi. Hanya ada beberapa orang yang datang mencari angkutan. Bus keluar kota pun terbatas, hanya melayani warga dengan alasan khusus yang harus memenuhi sejumlah syarat.
Tahun ini, melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021.
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kemenhub melarang semua operasi transportasi untuk kepentingan mudik, selama berlakunya larangan mudik Lebaran.