Bila tunjangan jabatan fungsional ini diniatkan besarannya sama dengan tunjanagan profesi guru, seharusnya dituliskan di batang tubuh RUU.
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengatur tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam UU ASN. Pasal tentang besaran tunjangan fungsional harus masuk dalam UU itu.
Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan bahwa akan ada Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur tunjangan jabatan fungsional ASN. Namun, menurutnya, yang jadi masalah adalah bagaimana PP tersebut dapat memastikan jabatan fungsional untuk guru bisa sebesar satu kali gaji pokok ASN seperti yang ada di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Menurut saya, seandainya niatnya adalah untuk tetap mensejahterakan guru ASN dengan mekanisme melalui jabatan tunjangan fungsional, kalau memang ingin diatur melalui Undang-Undang ASN, pasal (terkait tunjangan fungsional) dimasukkan (dalam RUU itu),” kata Doni dalam acara yang bertajuk “Tunjangan Jabatan Fungsional guru ASN sama besar dengan TPG?” oleh Pendidikan Karakter Utuh, Jumat (21/10).
Menurutnya bila tunjangan jabatan fungsional ini diniatkan besarannya sama dengan tunjanagan profesi guru, seharusnya dituliskan di batang tubuh Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Pasti guru ASN akan senang sekali, misalkan guru ASN memperoleh tunjangan jabatan fungsional sebesar satu kali gaji pokok guru. Begitu harusnya ditulis. Nah itu pasti banyak bapak/ibu guru setuju. Tetapi kalau tidak ada, ya tidak ada jaminan,” tutupnya.