Khusus Moda Udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR.
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat, Satgas Penanganan Covid telah menerbitkan Surat Eedaran (SE) Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat dikeluarkan pada Sabtu (3/7).
Segera setelah itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi. Edaran tersebut terdiri atas SE No.43 Tahun 2021 untuk Transportasi Darat, SE No.44 Tahun 2021 untuk Transportasi Laut, SE No.45 Tahun 2021 untuk Transportasi Udara, SE No.42 Tahun 2021 untuk Perkeretaapian.
“Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada Senin (5/7) dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (4/7).
Dia memaparkan, substansi pokok dari keempat surat edaran tersebut adalah pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19.
Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas No. 14 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara transportasi fokus untuk mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.