Pemanggilannya sebagai saksi untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah ditetapkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, peluang Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diperiksa masih terbuka lebar. Pemeriksaan ini kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memanggil setiap pihak yang dibutuhkan keterangannya. Pemanggilannya sebagai saksi untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah ditetapkan.
"Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakkan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belom ada tersangkanya," katanya di KPK, Senin (4/9).
Maka dari itu, ia berharap setiap pihak diharapkan kooperatif saat dipanggil KPK. Termasuk juga untuk Cak Imin.
Penyidik telah mengirimkan surat kepada Cak Imin dari beberapa waktu sebelumnya. Bahkan, surat tersebut juga memanggil saksi lainnya untuk jadwal besok.