Dugaan pelanggaran etik yang disematkan kepada Lili masih terkait penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (3/8).
Sebelumnya, Lili dilaporkan kepada Dewas oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) nonaktif KPK Sujanarko dan dua penyidik, Novel Baswedan serta Rizka Anungnata, Selasa (8/6).
Dugaan pelanggaran etik yang disematkan kepada Lili masih terkait penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. "(Sidang) Selasa besok," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin (2/8).
Haris mengungkapkan, sidang dugaan pelanggaran etik Lili akan digelar secara tertutup. Hal tersebut, sesuai Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020. Sidang akan digelar secara terbuka saat pembacaan putusan dilakukan.
"Sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," tandas Haris.