Saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini ada 31 orang. Ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam permohonan dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja (KMK) di BRI KCP Bangka Raya dan KC Ampera.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini ada 31 orang.
"Besok tahap dua," kata Syarief saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).
Setelah tahap II, penyidik akan melakukan pelimpahan selanjutnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pelimpahan dilakukan pada pekan depan.
"Minggu depan limpah ke PN," ujar Syarief.