Pemeriksaan Refly Harun selaku pemilik chanel youtube dan pewawancara tersangka Gus Nur.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap Refly Harun. Pakar hukum tata negera itu dipanggil terkait kasus ujaran kebencian tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, pemeriksaan dijadwalkan besok (3/11) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan Refly Harun dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Iya, info dari penyidik demikian. Rencananya besok, 3 November 2020, pukul 10.00 WIB dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," tutur Awi saat dikonfirmasi, Senin (2/11).
Pemeriksaan Refly Harun merupakan pertama kalinya karena dia selaku pemilik chanel youtube dan pewawancara tersangka Gus Nur. Awi belum dapat memastikan, apakah Refly Harun akan memenuhi panggilan itu. "Tunggu saja besok ya," ucap Awi.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10). Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi berupa SARA yang menimbulkan kebencian dan permusuhan.