Cuti bersyarat, sesuai UU 22/2022, berlangsung selama 6 bulan hingga 31 Januari 2024.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, telah bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023. Sebab, menjalani program cuti bersyarat.
"Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (8/8).
"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama 6 bulan," sambungnya. Status Bharada E berubah menjadi klien pemasyarakatan seiring menjalaninya program cuti bersyarat.
Rika menerangkan, Bharada E wajib mengikuti bimbingan yang diberikan pembimbing kemasyarakatan selama cuti bersyarat.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Bharada E dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putusan dibacakan pada 13 Februari lalu.