Unit PPA telah memberikan pendampingan kepada korban dan diberikan trauma healing.
Tindakan biadab dilakukan oleh oknum polisi bernama Briptu Nikmal Idraw yang memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun harus dihukum berat. Ini sangat ironis, pemerkosaan dilakukan di Kantor Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rijikin mengatakan, Briptu Nikmal Idraw resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia bahkan telah ditahan di Rutan Polres Ternate sejak 18 Juni 2021.
"Untuk pidananya, terhadap yang bersangkutan diancam hukuman maksimal 15 tahun, menggunakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," kata Adip saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (24/6).
Adip mengatakan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memberikan pendampingan kepada korban. Bhkan, korban telah diberikan trauma healing.
Aksi pemerkosaan oleh Briptu II ini bermula kala korban bersama rekannya tiba di Sidangoli pada 13 Juni 2021 dan bermalam di penginapan.