Apabila anggota Khilafatul Muslimin tidak melaksanakannya, maka dianggap melanggar isi baiat.
Khilafatul Muslimin meminta setiap anggotanya, untuk memberikan iuran dengan jumlah Rp.1000 per hari. Iuran itu dikategorikan sebagai infak untuk organisasi yang dianggap memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, apabila anggota Khilafatul Muslimin tidak melaksanakannya, maka dianggap melanggar isi baiat. Lantaran hal itu menjadi syarat utama untuk bergabung ke ormas Khilafatul Muslimin.
"Dari semua warganya (anggota Khilafatul Muslimin) diwajibkan memberikan infak sejumlah Rp1.000 per hari. Kemudian salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah, dalam hal ini Abdul Qadir Hasan Baraja," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Salah satu penggunaan uang hasil dari iuran itu untuk membiayai lembaga pendidikan yang didirikannya. Sebab, Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren.
Kendati demikian, tempat itu pada kenyataannya bukan pesantren. Hal itu mengacu pada kurikulum yang digunakan sangat berbeda dengan pesantren pada umumnya.