Munirwan dapat keuntungan sampai Rp2 miliar memasarkan bibit padi IF8.
Munirwan, seorang petani di Aceh, yang memasarkan bibit padi IF8 hasil karya anak bangsa ditahan polisi. Penahanan terhadap Munirwan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Kementerian Pertanian.
“Kasus ini berawal dari informasi Kementerian Pertanian yang menyebutkan ada bibit padi IF8 tidak berlebel atau tidak ada sertifikasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Teuku Saladin, di Aceh, Jumat (26/7).
Dari informasi tersebut, kata Saladin, tim Polda Aceh langsung menyelidikinya, serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Hasilnya, ditemukan ada peredaran perdagangan bibit padi tanpa sertifikasi.
Setelah ditemukan cukup bukti, kemudian dilakukan gelar perkara hingga akhirnya penetapan tersangka terhadap Munirwan. Menurut Saladin, Munirwan ditetapkan sebagai tersangka bukan karena sebagai petani. Melainkan direktur perusahaan yang mengedarkan dan memperdagangkan bibit padi tanpa sertifikasi tersebut.
"Tersangka adalah Munirwan, Direktur PT Bumides Nisami Indonesia. Jadi, yang jadi tersangka ini bukan kepala desa maupun petani. Tersangka bersama teman-temannya mendirikan perusahaan pribadi dan memperjualbelikan bibit padi tersebut," kata Saladin.