Para pelaku mendapatkan keuntungan dari pemasang iklan.
Pria berinisial SW (25) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena terbukti mengelola dan menyebarkan konten porno berupa foto, video dan cerita berbau seks di sebuah situs internet. Ia ditangkap bersama temannya berinisial RM (38) di daerah Boyolali, Jawa Tengah pada Rabu, 18 Desember 2019.
“Keduanya ditangkap oleh satuan Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam aksinya, modus para pelaku membuat website dan mendistrubusikan jutaan konten pornografi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta pada Jumat (20/12).
Argo menjelaskan, otak pelaku penyebaran konten porno yakni pelaku SW. Bekas kuli proyek di Jakarta yang alih profesi itu menyuruh rekannya RM untuk membuatkan situs porno. Setelah situs elesai dibuat, giliran SW yang bekerja mengelola situs buatan RM itu.
Dari hasil mengelola situs porno itu, kata Argo, pelaku SW memperoleh keuntungan yang jumlahnya bisa mencapai Rp30 sampai Rp50 juta. Salah satu sumber keuntungan tersebut diperolehnya dari para pemasang iklan yang mempromosikan produknya di situs milik pelaku. Kepada polisi, pelaku SW mengaku profesi ini dipilihnya untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
“Selain tergiur dengan puluhan juta itu. SW juga mendapat kesempatan untuk memperbaiki keadaan ekonominya,” ucap Argo.