Nasional

Longgarkan transportasi umum, IAKMI: Blunder pemerintah kesekian kali

Relaksasi transportasi akan membawa risiko lebih besar terkait laju pandemi Covid-19 di Indonesia.

Rabu, 06 Mei 2020 14:48

Kebijakan merelaksasi transportasi transportasi umum di tengah pandemi Covid-19 dinilai sebagai kebijakan blunder. Hal tersebut ditegaskan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia atau IAKMI.

IAKMI menilai kebijakan relaksasi transportasi tersebut sangat tidak bijaksana dalam menangani coronavirus disease. Lantaran trend kasus positif di Indonesia masih terus mengalami lonjakan setiap harinya.

"Saya pikir itu blunder pemerintah untuk kesekian kali ya. Saya khawatir, karena justru dengan (kebijakan relaksasi transportasi) itu akan membawa risiko yang lebih besar terkait dengan laju pandemi di Indonesia," kata Anggota Dewan Pakar IAKMI, Hermawan Saputra, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (6/5).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya telah memutuskan untuk melonggarkan transportasi mulai Kamis (7/5) besok. Kebijakan ini sebagai turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam kebijakan itu, Budi Karya menegaskan, para pengemudi harus menerapkan protokol kesehatan.

Achmad Al Fiqri Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait